grup dewasa wa
-
2024-10-08 05:32:59 Source:grup dewasa wa
Browse(83)
grup dewasa wa,japan paito,grup dewasa wa jpnn.com, PALEMBANG - Agus Fatoni akan menggantikan Hassanudin menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Sementara itu, jabatan Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditinggalkan Agus Fatoni akan diisi Elen Setiadi. Elen Setiadi saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri menyampaikan pelantikan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumut telah dijadwalkan pada Senin (24/6) di Jakarta. “Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni akan dilantik sebagai Pj Gubernur Sumut di Jakarta bersamaan dengan pelantikan gubernur daerah lainnya,” kata Sri Sulastri, Sabtu (22/6). Dalam surat undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/2817/SJ tertanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir itu, pelantikan Pj Gubernur Sumsel yang baru direncanakan digelar pada Senin (24/6) pukul 15.30 WIB. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Selain pelantikan Pj Gubernur Sumsel, dalam surat tersebut juga dilantik Pj Gubernur Sumut, dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). (antara/jpnn)Agus Fatoni akan Gantikan Hassanudin jadi Pj Gubernur Sumut, Nih Jadwal Pelantikannya
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:47 WIB Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel
Previous article:lampu osram
Next article:erek2 22
Related reading
- ● tombak togel
- ● 2d 76
- ● top up domino murah 2k via pulsa telkomsel
- ● no togel kupu kupu 2d
- ● piring toto togel
- ● kapan afc cup 2023 dimulai
- ● sigraslot
- ● susunan pemain aston villa vs bournemouth
- ● indonesia vs australia skor
- ● asianhandicap
- ● join grup pemersatu bangsa
- ● angkaraja togel
- ● nomor dana sudah tidak aktif
- ● togel daya 4d
- ● mimpi naik bis