live.7msport.com
-
2024-10-08 04:34:06 Source:live.7msport.com
Browse(6852)
live.7msport.com,burung tepus,live.7msport.com jpnn.com, INDRAMAYU - Terpidana kasus penodaan agama yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini dinyatakan bebas. Panji Gumilang bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu. “Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Robianto, Rabu (17/7). Robianto mengatakan Panji Gumilang bebas murni, sehingga tidak perlu menjalani wajib lapor. Selama menjalani vonis di lapas, Panji Gumilang diketahui mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri. “Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” sambungnya. Untuk diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
Rabu, 17 Juli 2024 – 18:49 WIB Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Previous article:bursa handicap
Next article:senopati 2d
Related reading
- ● 138 berkah
- ● jap77 login
- ● hislot
- ● pmmc monitoring pergerakan kapal selat sunda
- ● sgp49 paito
- ● naga303 togel
- ● erek-erek ikan lele
- ● esoccer f22
- ● victorytoto link alternatif
- ● prediksi forum diskusi
- ● arti mimpi digigit anjing menurut islam
- ● mandiri qq
- ● rtp oppatoto
- ● no togel nangka 4d
- ● bukti transfer gopay