qiu qiu jepang
-
2024-10-07 03:34:52 Source:qiu qiu jepang
Browse(47)
qiu qiu jepang,prediksi china angka petir,qiu qiu jepang jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan akta autentik. Kedua terdakwa, Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sebelum dituntut JPU dengan hukuman penjara empat tahun buat Aky dan dua tahun untuk terdakwa Eva. Pihak JPU saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). "Kalau saliman sudah kita dapatkan, segera kita ajukan kasasi," kata JPU Kejari Jakut, Pratama Hadi Karsono yang dibenarkan Dhiki Kurniawan di Jakarta, Rabu (31/7). Terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuruh dan membuat akta palsu sebagaimana dituduhkan jaksa. Vonis bebas terhadap terdakwa Aky Jauwan dan Eva dibacakan mejelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan di PN Jakut, Selasa (30/7). Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, baik terdakwa Aky mau pun Eva tidak terbukti menyuruh dan memberikan keterangan palsu untuk pembuatan akta dimaksud. Kata Hakim Syofia, pembuatan akta yang membuat Aky dan putrinya Eva harus menjadi pesakitan di pengadilan atas inisiatif saksi Mukmin. Sedangkan terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan menurut majelis hakim hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan. Pihak JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja. Sedangkan fakta di persidangan menurut JPU sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Bahkan, keterangan saksi ahli yang diajukan JPU di persidangan tidak dijadikan sedikit pun pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya. "Kami akan lakukan kasasi atas putusan itu," ujar JPU. Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan
Rabu, 31 Juli 2024 – 17:40 WIB Jaksa pada Kejari Jakarta Utara akan mengajukan kasasi atas putusan bebas dua terdakwa pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:skor tadi malam indonesia vs thailand
Next article:kodepos jatiluhur jatiasih
Related reading
- ● claim bonus asian4d
- ● aston villa vs brentford f.c. standings
- ● joki slot138 login
- ● higgs domino leon
- ● obat biduran anak tradisional
- ● erek erek sepatu 2d
- ● komo slot
- ● skor indonesia vs iran hari ini
- ● hometogel 004 login
- ● cincin pkv
- ● link alternatif togel4d
- ● okestream apk
- ● 3rd class artinya
- ● ina777 bet
- ● persijap vs persela