alat mitra
-
2024-10-07 18:44:57 Source:alat mitra
Browse(52)
alat mitra,ratu 89,alat mitra jpnn.com - OKU – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa jenis tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama dengan yang diberikan kepada PNS. Sebagai ASN, PPPK juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti yang diterima PNS. Seperti yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pemkab OKU mengucurkan dana TPP tahap II untuk seluruh PNS dan PPPK di wilayah itu sebesar Rp20 miliar. "Nilai TPP tahap II yang dicairkan hari ini sebesar Rp20 miliar untuk dua bulan periode April-Mei 2024," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU Setiawan di Baturaja, Minggu (14/7). Pemkab OKU sebelumnya juga telah mengucurkan dana TPP tahap I untuk PNS dan PPPK di daerah setempat sebesar Rp30 miliar untuk periode Januari-Februari dan Maret 2024. "Per bulan dana TPP yang dikucurkan Pemkab OKU sebesar Rp10 miliar. Jadi totalnya yang sudah dicairkan sebesar Rp50 miliar untuk lima bulan pada tahun ini," katanya. Dia menjelaskan, dana TPP tersebut diperuntukkan untuk seluruh ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU yang telah memenuhi kriteria.Ini Masalah Uang, PPPK dan PNS Bisa Full Senyum Bareng
Senin, 15 Juli 2024 – 06:57 WIB Ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:topi di erek erek
Next article:mimpi 2d bergambar
Related reading
- ● skor qatar
- ● rtp jpslot88
- ● togel 00-99
- ● translate bahasa arab dan bahasa indonesia
- ● game gaib
- ● angka naik kamboja hari ini
- ● tafsir mimpi mancing ikan mas togel
- ● kode alam gigi copot bagian atas
- ● bokeh hongkong
- ● keluaran hk 4d
- ● erek erek pengantin 3d
- ● ulat bulu 2d
- ● kakak marselino ferdinan
- ● gunung 2d togel
- ● erek erek 2d biawak