seribu mimpi 73
-
2024-10-09 09:11:33 Source:seribu mimpi 73
Browse(822)
seribu mimpi 73,tas togel 2d,seribu mimpi 73 jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan di Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5). Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan di Gedung PTUN dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu. Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut sidang kali ini untuk memeriksa dokumen pemberi dan penerima kuasa. "Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan," kata Gayus. Mantan Hakim Agung itu menyatakan sidang pada Kamis ini bersifat tertutup. Tim Penasihat Hukum juga belum menyertakan bukti kepada hakim dalam persidangan awal. "Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujar Gayus. Dia menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:11 WIB Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com
Previous article:dompet togel 2d
Next article:angka tunggal hk malam ini
Related reading
- ● king999 slot login
- ● seribu mimpi 3d bergambar
- ● top up domino bang rj store
- ● hondaslot
- ● jadwal liga ukraina
- ● arti mimpi kakek yang sudah meninggal
- ● omutog
- ● unogoal goaloo
- ● viralbet777
- ● dokar togel
- ● ulat bulu 2d
- ● togel kopi
- ● agen jual beli chip higgs domino
- ● sholawat asyghil lirik latin
- ● arti mimpi bersetubuh dengan mantan istri menurut primbon