data sahabat cambodia
-
2024-10-06 13:55:50 Source:data sahabat cambodia
Browse(79635)
data sahabat cambodia,klasemen bri 1 2023,data sahabat cambodia jpnn.com, JAKARTA - Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya. Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya. "Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha harus melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan paling sedikit satu kali dalam setahun,” tegas Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangannya, Sabtu (1/6). Menurut Jisman, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. SMK2 merupakan bagian sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan. SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang bertujuan mewujudkan ketenagalistrikan yang aman bagi instalasi, manusia dan lingkungan. Jisman mengimbau instalasi penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik secara organisasi harus memperhatikan risiko-risiko yang mungkin memengaruhi keberlangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya. Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menyampaikan pemilik instalasi dapat melaporkan hasil audit SMK2 yang telah dilakukan melalui audit internal maupun eksternal melalui aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK). “Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu menginput Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No.10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” papar Nugroho.Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:14 WIB Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2 di setiap kegiatan usahanya. Foto: Kementerian ESDM
Previous article:orang kaya 2d
Next article:kokitoto.com
Related reading
- ● mimpi belanja di pasar
- ● 78 erek erek
- ● cara menang togel 2d tanpa kalah
- ● surga333 slot
- ● m88 link alternatif 2023
- ● nomor punggung figo
- ● erek2 29
- ● bang bona hk jumat
- ● 10 erek erek togel
- ● kode alam katak 4d
- ● top up higgs domino pulsa indosat 2k
- ● monitoring pmmc
- ● jagoan spin
- ● top up chip higgs domino dana
- ● link rebahin terbaru