bandar 36
-
2024-10-06 12:02:43 Source:bandar 36
Browse(74471)
bandar 36,erek2 38,bandar 36 jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyesalkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan batas usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu terkait dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terhadap aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5). Dalam putusan tersebut, MA membatalkan ketentuan PKPU tentang syarat usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak pasangan calon tersebut mendaftar, menjadi pada saat pelantikan. "Secara umum, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik. Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan,” ucap Ray saat dihubungi, Kamis (30/5). Menurut dia, aturan itu seharusnya berlaku bagi calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, dan calon Hakim Agung MA. “Batas usia pencalonan dihitung sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon, karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal,” kata dia. Dia pun menyinggung putusan MA tersebut yang mirip dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?
Jumat, 31 Mei 2024 – 10:38 WIB Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: dok JPNN.com
Previous article:joker untung99 link alternatif
Next article:islot77
Related reading
- ● tinggi badan messi
- ● nomor kambing
- ● arti mimpi melihat orang kecelakaan menurut islam
- ● cara transfer pulsa axis ke m3
- ● erek maling kecil
- ● predaktor angka
- ● gacor57 link alternatif
- ● jbr malam formula
- ● ltdtoto link alternatif
- ● asian handicap table
- ● kode alam bunglon togel
- ● top up higgs domino pulsa xl
- ● tante binor
- ● bahantoto rtp
- ● stasiun hoki88 slot