rajabandot rtp
-
2024-10-06 19:52:51 Source:rajabandot rtp
Browse(88)
rajabandot rtp,bpm.smartfren,rajabandot rtp jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi optimistis gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa dimenangkan, meski berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Muchtar mengatakan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan adalah kewenangan polisi.Baca Juga:Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan
Kamis, 20 Juni 2024 – 13:30 WIB Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty
Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan yang baru dimulai pada 24 Juni 2024.Baca Juga:
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6).
Previous article:nomor togel 53
Next article:joker gaming 123 apk
Related reading
- ● erek erek tentara
- ● pos4d group
- ● toto macau 4d paito
- ● dingdong 77
- ● pelarian 34
- ● sinar 303
- ● prediksi barcelona vs villarreal
- ● urutan liga terbaik di dunia
- ● jebol4d
- ● kokitoto login
- ● ledro toto macau
- ● cara mencari id higgs domino yang hilang
- ● sbobetmain login
- ● pencipta higgs domino
- ● betogel alternatif