angsa togel
-
2024-10-08 06:47:54 Source:angsa togel
Browse(5)
angsa togel,bandar 36,angsa togel jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ZA dan ZU dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/5). "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU. Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota. JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong), serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan. Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka. Dua oknum polisi itu ditangkap pada awal Januari 2024 seusai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB JPU Kejati Maluku menuntut dua oknum anggota polisi pengguna narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Daniel L.
Previous article:keris 2d
Next article:erek erek 2d 69
Related reading
- ● kode alam potong rambut
- ● oman vs kyrgistan
- ● totolotere
- ● download domino n original
- ● tim nasional sepak bola swiss pemain
- ● 2d gunung
- ● erek erek mimpi banjir
- ● erek erek banteng
- ● rajawaliqq login
- ● celana togel 2d
- ● perkasa togel
- ● adminganteng com
- ● bilbao vs betis
- ● apa yang dimaksud dengan offside dalam sepak bola
- ● nomor togel tokek