login djarum4d
-
2024-10-07 10:13:46 Source:login djarum4d
Browse(34421)
login djarum4d,arti mimpi bawa mobil,login djarum4d jpnn.com - BANDUNG- Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Hakim menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. "Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," tuturnya. "Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala," katanya. (mcr27/jpnn) Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 10:40 WIB Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Previous article:erek erek 633
Next article:togel gigi
Related reading
- ● daftar liga champion 2023
- ● 29 2d
- ● kelasmen liga 1 2023
- ● jadwal pertandingan all nassr
- ● data keluaran sgp 2016 sampai 2023
- ● manadototo link alternatif
- ● erek erek 44 2d
- ● klasemen radnik surdulica
- ● okestream live streaming
- ● no togel gigi copot
- ● indah togel
- ● jadwal al nasr 2023
- ● kecubung 2d togel
- ● no togel kupu kupu 2d
- ● klasemen divisi dua j. league