bosbobet alternatif
-
2024-10-08 02:50:40 Source:bosbobet alternatif
Browse(2)
bosbobet alternatif,sosial turnamen login,bosbobet alternatif SOLO, KOMPAS.com- Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berisi informasi penting mulai dari identitas pemilik, hingga masa berlakunya. Namun, kini muncul SIM digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas, terutama saat pengemudi melakukan perpanjangan secara online. Meskipun SIM digital dapat menampilkan data SIM secara praktis, perannya hanya sebagai ilustrasi atau pendamping, bukan pengganti SIM fisik yang sah. Pengemudi tetap bisa dikenakan tilang jika hanya menunjukkan SIM digital saat pemeriksaan di jalan. Baca juga: Pengendara Wanita Ragu Saat Berkendara, Ingat Tengok Kiri-Kanan-Kiri Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital. KOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C “Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku,” kata Timbul kepada Kompas.com, belum lama ini. Timbul juga menjelaskan, SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri itu hanya ilustrasi dari bentuk SIM fisik. “(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses. Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM, bukan hasil akhir untuk bukti SIM,” katanya. SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas ini akan muncul ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, dan itu hanya sebuah ilustrasi bentuk SIM fisik yang akan diterima pemohon nantinya. Baca juga: Masih Banyak Pengendara Motor Langgar Marka Serong, Apa Maksudnya? Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai. Sementara, sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM. Jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Diperkuat juga dengan Pasal 106 ayat 5 yang menjelaskan setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Previous article:galaxy898 slot
Next article:dewalive link alternatif login
Related reading
- ● foto atlet voli putri indonesia
- ● mawartoto link alternatif terbaru
- ● arti lagu tungkek mambaok rabah
- ● keluaran togel macau
- ● prediksi sydney terjitu 2d
- ● slot demo mafia mayhem
- ● cuan128 login
- ● ahm pasti login
- ● data hk ambarita
- ● kucing 4d bergambar
- ● data 49 sgp
- ● soho toto togel
- ● seksitogel
- ● rame bola
- ● erek2 tikus