nowgoal mobil
-
2024-10-06 23:41:11 Source:nowgoal mobil
Browse(22)
nowgoal mobil,taiwan warna,nowgoal mobil jpnn.com - JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengambil keputusan besar dengan memvonis dua terdakwa kasus narkoba hukuman mati. Hakim memvonis kedua terdakwa hukuman mati dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. "Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa (28/5). Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yakni Sukardi dan Asril. Sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi).
Previous article:erek erek rokok
Next article:film korea erotis
Related reading
- ● angka kecoa dalam togel
- ● hk senin zonacodot
- ● tanggal lahir cristiano ronaldo jr
- ● erek erek cicak kawin
- ● fif toto slot
- ● nomor keluar kamboja hari ini
- ● buku mimpi 2d 10
- ● warung kudusan
- ● hidung 2d togel
- ● klasmen liga dunia
- ● kode alam 44
- ● erek erek 2d 69
- ● erek erek trenggiling 2d
- ● rptoto
- ● premier88