carcan ayam

carcan ayam,toto bandung login,carcan ayam

JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan

Rabu, 24 April 2024 – 16:31 WIB KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di RutanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comArsip foto - Sejumlah tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2024). KPK menetapkan 15 orang pegawainya menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara cabang KPK selama kurun waktu 2019 hingga 2023 dengan nilai uang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARAFOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 pegawai yang terlibat perkara pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta. 

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Ali menjelaskan keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian.

Baca Juga:
  • Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 pegawai terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i; Pasal 5 Huruf a; dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 Huruf c PP 94 Tahun 2021," ungkap Ali.

Dia mengatakan bahwa pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Baca Juga:
  • Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Previous article:budiman rojo koyo

Next article:ronaldo acl