ramuan perangsang wanita
-
2024-10-08 10:23:57 Source:ramuan perangsang wanita
Browse(224)
ramuan perangsang wanita,erek erek durian 4d,ramuan perangsang wanita jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 ternyata tak pernah lepas dari sorotan publik. Termasuk menyangkut pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya M Lokot Nasution, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi, Selasa (27/2/2024) lalu. Apalagi, seusai diperiksa selama 11 jam, saat itu Lokot Nasution berlari-lari menghindari kejaran awak media yang hendak mewawancarainya dari Gedung Merah Putih KPK hingga ke jalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH juga menyoroti pemeriksaan Lokot Nasution sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Mudzakkir berpendapat, pada prinsipnya demi tegaknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa. "Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangka," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024). Menurut Mudzakkir, setiap orang yang mengalami, melihat atau men?engar terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tak terkecuali yang bersangkutan. "Bahkan kalau diperkirakan materi keterangan saksi sangat menentukan, maka wajib untuk diperiksa lagi dan kehadirannya bersifat wajib. Jika tidak mau hadir, bisa dipidanakan," jelas pakar hukum pidana yang sudah malang melintang menjadi saksi ahli di pengadilan, termasuk kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kasus Habib Rizieq Syihab.Guru Besar Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK
Senin, 03 Juni 2024 – 15:13 WIB Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH. Foto: dokumen JPNN.Com
Previous article:erek erek rumah kebakaran
Next article:jual cip
Related reading
- ● batik rtp
- ● kiper tertinggi
- ● hasil divisi championship inggris
- ● mprored
- ● siaran langsung sepak bola hari ini di tv indonesia
- ● badut erek erek
- ● shio kecoa
- ● primbon orang meninggal
- ● erek erek kucing kawin
- ● gambar cicak kawin
- ● statistik mehdi taremi
- ● djarum4d jakarta
- ● erek erek kelabang togel
- ● kamboja keluaran
- ● rtp sarang777