erek16
-
2024-10-07 08:50:51 Source:erek16
Browse(39)
erek16,link alternatif mas4d,erek16 jpnn.com, JAKARTA - Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin bersuara lantang menyikapi beleid yang masuk dalam revisi UU Pilkada soal syarat partai bisa mengusung cagub-cawagub. Sebab, Kang TB menganggap aturan baru dalam revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. "Bertentangan dengan keputusan MK," kata Kang TB ditemui setelah rapat panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). MK sebelumnya memutuskan partai atau gabungan parpol yang memperoleh 7,5 persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan jumlah pemilih 6-12 juta jiwa. Selain itu, MK menyatakan partai atau gabungan parpol yang memperoleh sepuluh persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan pemilih dua juta jiwa. Berikutnya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol yang memperoleh 8,5 persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan pemilu 2-6 juta jiwa. Hal demikian tertuang dalam putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu. Menurut Kang TB, aturan di revisi UU Pilkada memuat penekanan tentang syarat partai atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusung cagub-cawagub.Kang TB Nilai Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:30 WIB TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com
Previous article:www xxiv com
Next article:ahli qq
Related reading
- ● jadwal film bioskop transmart kupang
- ● kode alam kucing putih
- ● jalur shio hk
- ● paito taysen sgp
- ● beli chip di dana
- ● arti mimpi buang air besar dan melihat kotoran sendiri togel
- ● live chat sports369
- ● djtogel88
- ● kode alam kucing putih
- ● erek2 52
- ● istri sejati togel
- ● statistik reims vs rc lens
- ● sgp community
- ● link beli chip ungu
- ● biodata neymar jr