66 togel 2d

66 togel 2d,keris sakti sdy,66 togel 2dJakarta, CNN Indonesia--

Nikita Mirzani blak-blakan mengenai alasan melaporkan Vadel Badjideh ke polisi. Saat kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, ia mengatakan laporan diajukan untuk menjadi pembelajaran sekaligus perlindungan anak.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, atas dugaan tindak pidana aborsi.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badijeh Dugaan Aborsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tuh buat pelajaran semua orang tua yang ada di luar ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak benar tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," ia menegaskan.

Sejak awal pelaporan, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya sudah membawa bukti, termasuk foto yang tak mereka jelaskan.

[Gambas:Video CNN]



Dalam pemeriksaan terbaru, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum mengatakan kliennya juga membawa saksi terkait kejahatan yang diduga dilakukan Vadel Badjideh.

"Kalau saksi, kami bawa yang tahu persis bahwa persoalan ini tidak pidana kejahatan, bukan percintaan. Ini kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur," ungkap Fahmi Bachmid.

"Yang jelas saksi yang kami bawa dari luar negeri, dan itu datang sendiri atas keinginannya dia sendiri. Ada juga dari dalam negeri tapi mau ke luar negeri," tuturnya merincikan tiga saksi dan semuanya dewasa.

Ia enggan menjelaskan lebih lanjut perkara yang mereka permasalahkan terhadap Vadel Badjideh. Namun, Fahmi menyatakan Vadel diduga melanggar UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta UU KUHP.

Pilihan Redaksi
  • Nikita Mirzani ke Polres Jaksel: Buat Laporan, Masalah Serius
  • Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Aborsi

Sebelumnya, polisi menjelaskan laporan Nikita itu berawal saat sang aktris mendapati putrinya sedang hamil. Nurma juga mengatakan Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).

Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(tfq/chri)