bossku777
-
2024-10-09 03:12:11 Source:bossku777
Browse(29895)
bossku777,shoton oppo,bossku777 jpnn.com - SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang terdakwa berkewarganegaraan Malaysia dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa yang diduga melanggar UU Keimigrasian dengan masuk ke Indonesia tanpa dokumen dengan denda sebesar 15 Juta. Menurut JPU Ardhika Wisnu jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar JPU Ardhika di PN Semarang, Selasa (11/6). Atas tuntutan tersebut terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. Mohammad Rahim ditangkap oleh petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024. Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu. Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.WN Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Selama 10 Bulan
Selasa, 11 Juni 2024 – 22:52 WIB Ilustrasi - Gedung PN Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)
Previous article:live chat waktogel
Next article:head to head persebaya vs persib
Related reading
- ● anyep
- ● erek-erek 19
- ● tafsir mimpi 2d 25
- ● indonesia vs maroko 2013
- ● mbahtoto login
- ● jebol togel.
- ● ronaldo jr tinggi
- ● paito cambodia angkanet harian
- ● untung99 link alternatif
- ● klasemen divisi 2 liga inggris
- ● tikus erek erek
- ● rtp nada4d
- ● lotuspelangi
- ● isaac drogba
- ● bukti transfer dana 100k