jasa hoki
-
2024-10-07 22:28:50 Source:jasa hoki
Browse(46)
jasa hoki,kode alam pemabuk,jasa hoki jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana perkara korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 2016 di Kabupaten Aceh Tengah. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyebut terpidana yang ditangkap ialah Jemelah Aman Safii, berusia 78 tahun. Jemelah Aman Safii merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. "Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," kata Ali di Banda Aceh, Selasa (30/7). Ali menyebut terpidana Jemelah Aman ditangkap Tim Tabur di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Lalu, dia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan. "Kemudian terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," kucapnya. Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan
Rabu, 31 Juli 2024 – 02:45 WIB Petugas kejaksaan mengapit terpidana yang sempat DPO sejak 2016 dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Aceh Tengah, Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh
Previous article:pocket game soft demo
Next article:bos500
Related reading
- ● mimpi gigi geraham copot
- ● linimasa everton vs bournemouth
- ● warnet play slot
- ● anggrek 123
- ● 84 buku mimpi
- ● erek-erek 53
- ● skor portugal hari ini
- ● siaran langsung final aff u 23
- ● angka naik kamboja hari ini
- ● arti mimpi tertembak
- ● jambu air togel
- ● nama klub unik
- ● admin ganteng com login
- ● pertandingan nashville sc vs inter miami
- ● togel 73