ootd lesti kejora

ootd lesti kejora,nomor punggung ramos,ootd lesti kejora

JPNN.com » Politik » Pilpres » Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK

Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK

Jumat, 05 April 2024 – 13:06 WIB Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MKFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMensos Tri Rismaharini pada sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan MK tidak memanggil Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Baca Juga:
  • Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik

“Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tetapi, karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (5/4).

Oleh karena itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.

Baca Juga:
  • Dubes Iran Sebut Presiden Jokowi dan Menlu Retno Pahlawan untuk Palestina

Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.

“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi, Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” imbuhnya.

Previous article:rumah terbakar 2d

Next article:koi338