erek-erek 58
-
2024-10-07 20:42:54 Source:erek-erek 58
Browse(26324)
erek-erek 58,82 di erek erek,erek-erek 58 jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 pegawai yang terlibat perkara pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta. "Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Ali menjelaskan keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian. Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 pegawai terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i; Pasal 5 Huruf a; dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 Huruf c PP 94 Tahun 2021," ungkap Ali. Dia mengatakan bahwa pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi. Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
Rabu, 24 April 2024 – 16:31 WIB Arsip foto - Sejumlah tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2024). KPK menetapkan 15 orang pegawainya menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara cabang KPK selama kurun waktu 2019 hingga 2023 dengan nilai uang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARAFOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt
Previous article:guimaraes vs boavista
Next article:statistik tim nasional sepak bola argentina vs tim nasional sepak bola prancis
Related reading
- ● dana 83108
- ● mimpi ketemu biawak
- ● mimpi bertemu ayah yang sudah meninggal
- ● result sdy 2020
- ● mimpi di gigit ular togel
- ● two block garis
- ● nomor belalang dalam togel
- ● prediksi sydney angka keramat ratu jitu
- ● erek nanas
- ● rumtar88
- ● kupu-kupu togel
- ● kode alam anjing beranak
- ● live draw morocco 4
- ● erek erek otak
- ● erek-erek badak