torino vs sassuolo
-
2024-10-09 23:13:53 Source:torino vs sassuolo
Browse(9782)
torino vs sassuolo,17 di erek erek,torino vs sassuolo jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan dari Indonesia, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) melaporkan tiga oknum hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk. Kuasa Hukum CNQC dan PT NKE M Mahfuz Abdullah mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Etika dan Pedoman Perilaku Hakim atas tiga hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut, kata Mahfuz, sudah diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P. “Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, hakim DNF dan hakim HP. Kami menduga ada tindakan tidak professional, serta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang dilakukan oknum hakim dan/atau majelis hakim PN Jakarta Pusat itu,” ujar Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (19/8). Menurut Mahfuz, perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst adalah kasus yang memeriksa dan mengadili perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat yaitu PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Para Tergugat selaku kontraktor atas pekerjaan (Kontraktor Struktur, Arsitektur dan Plumbing (SAP) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Building) di Cikarang. Pihak CNQC dan NKE juga mengerjakan pekerjaan (Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Bulding) di Kawasan Cikarang itu. “Nah, dalam perjanjian antara PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE terikat dengan perjanjian penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter. Sehingga, faktanya terhadap sengketa tersebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:45041/V/ARB-BANI/2022, yang pada pokoknya menghukum PT Pollux Aditama Kencana untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar,” terang Mahfuz. Terhadap Putusan BANI tersebut, imbuh dia, telah dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
Senin, 19 Agustus 2024 – 18:22 WIB Kuasa hukum Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan dari Indonesia, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) Mahfuz Abdullah melaporkan tiga oknum hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (19/8). Foto: Dokpri
Previous article:japritoto rtp
Next article:erek udang
Related reading
- ● omaha poker online
- ● bom togel
- ● abjad 3d erek erek
- ● data pengeluaran hongkong 2022 » data hk pools
- ● ulat bulu 2d
- ● winstar4d rtp live
- ● mimpi orang kecelakaan meninggal
- ● mimpi beli tas
- ● lirik lagu pance pondaag satu cinta tiga hati
- ● induk organisasi bulu tangkis di indonesia
- ● data pengeluaran mongolia
- ● erek erek 23 2d
- ● erek erek 2d jambu
- ● psg88 login
- ● primbon arti mimpi bersetubuh dengan mantan kekasih