cello audio
-
2024-10-07 20:28:53 Source:cello audio
Browse(741)
cello audio,foto cowok kelas 7,cello audio jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. Hal itu disampaikan Agus saat memberi keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Baca Juga:Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:47 WIB Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Agus menjelaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus mengantongi dua alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen. Baca Juga:
"Ada tiga yang mulia, pertama adalah saksi, yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana, tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana saja," kata Agus.
Previous article:prediksi paitopaman
Next article:bocoran angka kramat
Related reading
- ● mprored
- ● jadwal laliga spanyol 2023
- ● buku mimpi erek-erek 2d
- ● kode belalang togel
- ● belalang hijau masuk rumah pertanda apa
- ● indofoll.com
- ● erek 35 2d
- ● erek erek 2d 28
- ● kode alam kucing mati
- ● apa itu setting di hp
- ● abjad togel 4d
- ● erek cumi
- ● shio hongkong hari ini
- ● pengeluaran sgp paito warna
- ● pertandingan tenis meja dipimpin oleh wasit yang berjumlah