link grup wa viral smp 2022
-
2024-10-07 02:46:59 Source:link grup wa viral smp 2022
Browse(79)
link grup wa viral smp 2022,arti mimpi jadi pengantin,link grup wa viral smp 2022 jpnn.com - BANDUNG- Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Hakim menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. "Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," tuturnya. "Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala," katanya. (mcr27/jpnn) Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 10:40 WIB Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Previous article:rtp live tangan judi
Next article:bocoran fajar pakong 888
Related reading
- ● nogol
- ● buku mimpi 2d 10
- ● juara ucl 2014
- ● link rebahin terbaru
- ● slot demo papislot
- ● apa itu 3d secure
- ● pengeluaran fajar pakong hari ini
- ● toto wolff young
- ● buku mimpi 2d 10
- ● data hk sdy sgp 2022
- ● sekor808
- ● induk organisasi nasional bulu tangkis adalah
- ● umur cristiano ronaldo
- ● mimpi di tembak pistol
- ● erek 34 2d