softball merupakan jenis permainan ....

softball merupakan jenis permainan ....,jadwal kartun hari ini,softball merupakan jenis permainan ....

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati

Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 05 Juni 2024 – 06:16 WIB Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman MatiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPersonel Kejari Bireuen mengawal dua terdakwa narkotika usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen.

jpnn.com - BIREUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, sangat serius menangani perkara kasus narkoba.

JPU menuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34 kilogram dengan hukuman mati.

Menurut Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6).

Baca Juga:
  • Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta

"Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," kata Munawal di Banda Aceh.

Sebelumnya dua terdakwa tersebut yakni Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bireuen, 29 November 2023.

Barang narkoba diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka.

Baca Juga:
  • Wanita Asal Wonogiri Ini Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba

Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Previous article:angka lele togel

Next article:klasemen fc sheriff tiraspol