batugoncang
-
2024-10-07 08:11:59 Source:batugoncang
Browse(23)
batugoncang,beli chip kuning,batugoncang jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya yang paling utama adalah dukungan minimal 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 618.968 KTP. Jumlah DPT Jakarta sendiri adalah 8,2 juta. Dukungan pun harus tersebar di 4 kabupaten kota. “Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon,” ucap Dody di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Seluruh persyaratan administrasi pencalonan calon independen pun harus diserahkan kepada KPU DKI pada 8 hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB. “Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi, kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya,” kata dia. Dia menjelaskan, pendukung yang sudah dikumpulkan KTP-nya harus memenuhi syarat. Salah satunya, secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin. Lalu, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di tiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
Senin, 06 Mei 2024 – 20:39 WIB Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN
Previous article:seribu mimpi 3d
Next article:kora tempered glass
Related reading
- ● lapak777 slot
- ● rekap data sgp
- ● prediksi oregon 03 inatogel
- ● parisqq login
- ● live real madrid vs valencia
- ● pukulan smash dilakukan ketika shuttlecock
- ● pangeran toto 3
- ● perkasa togel
- ● messipoker link alternatif
- ● hasil skor persebaya hari ini
- ● apel 4d
- ● pansos4d login
- ● keluaran 5d
- ● logo dls timnas indonesia
- ● danatoto 168