top up domino telkomsel tanpa pajak

top up domino telkomsel tanpa pajak,kodomo 99,top up domino telkomsel tanpa pajak

JPNN.com » Ekonomi » Makro » Badan Bank Tanah Dorong Percepatan Reforma Agraria, Ini Sebabnya

Badan Bank Tanah Dorong Percepatan Reforma Agraria, Ini Sebabnya

Sabtu, 09 Desember 2023 – 17:53 WIB Badan Bank Tanah Dorong Percepatan Reforma Agraria, Ini SebabnyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBadan Bank Tanah telah menyiapkan lahan untuk reforma agraria salah satunya di Penajam Paser Utara. Foto: dok Badan Bank Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan untuk reforma agraria salah satunya di Penajam Paser Utara. Seluas 1.883 hektare lahan telah disiapkan untuk dikembalikan ke masyarakat yang berhak.

Sebab, Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola tanah, memiliki kewajiban salah satunya menyediakan lahan untuk reforma agraria sebanyak 30 persen dari lahan yang dimiliki. 

“Lahannya sudah sangat siap untuk dikembalikan ke masyarakat, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemandirian ekonomi mereka,” kata Parman dalam keterangan resminya, Jumat (8/12).

Baca Juga:
  • Kehadiran Badan Bank Tanah Dibidik untuk Dorong Pemerataan Ekonomi

Reforma agraria adalah program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. 

Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Program reforma agraria bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agrarian, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.

Baca Juga:
  • Adanya Bank Tanah Dukung Program Reforma Agraria

Menurut Parman, jika masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan baik selama 10 tahun, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami lepaskan ke masyarakat untuk kemudian menjadi hak milik mereka,” tuturnya.

Previous article:neo4d

Next article:bwg77