nomer togel sepatu

nomer togel sepatu,klasemen borussia mönchengladbach,nomer togel sepatu

JPNN.com » Nasional » Hukum » Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 04 Juni 2024 – 17:33 WIB Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan PenjaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka divonis pidana enam bulan penjara.

Selebgram itu menuduh Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar.

"Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga:
  • Adam Deni Sebut Ada Vonis Titipan, Kubu Sahroni Lontarkan Tantangan

Dengan demikian, Mujjono menuturkan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

Mujiono mengungkapkan beberapa hal yang membuat vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Baca Juga:
  • Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara

Sementara itu, terdapat pula hal yang memberatkan hukuman Adam Deni, yakni terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban serta terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidana.

Dalam kasus kali ini, Adam Deni melontarkan pernyataan tidak benar dan tidak dapat dibuktikan pada 28 Juni 2022, yang menyeret nama Ahmad Sahroni.

Previous article:jasuk

Next article:beli chip pakai pulsa 1000