data cambodia 2021

data cambodia 2021,kode alam togel 2d 3d 4d prediksi nomor kelabang,data cambodia 2021

JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Kasus Korupsi Jalan Tol di Kaltim, KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro

Usut Kasus Korupsi Jalan Tol di Kaltim, KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro

Selasa, 10 September 2024 – 14:11 WIB Usut Kasus Korupsi Jalan Tol di Kaltim, KPK Periksa Dirut PT Aset Prima Tama Agus Yulianto PutroFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro pada Selasa (10/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aset Prima Tama Agus Yulianto Putro pada Selasa (10/9).

Selain itu, KPK juga memanggil Manager Keuangan PT Aset Prima Tama Daru Kartiko dan Bagian Peralatan dan Logistik Achmad Baedowi.

Ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur yang melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BBPJN Kalimantan Timur.

Baca Juga:
  • Kemenpora dan KPK Beri Bimtek Antikorupsi kepada 108 Peserta Talenta Muda 2024

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Sragen, Jl. Bhayangkara, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.

Selain Rahmat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

Baca Juga:
  • Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra, dan Nono.

Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra, dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. Di antaranya peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Previous article:live chat pos4d

Next article:prediksi china jpterus