toto castle

toto castle,link topbos,toto castle

Pakar Sebut Putusan MK Bisa Saja Baru Berlaku di Pilkada 2029
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy(Dok)

DIREKTUR Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal perubahan ambang batas presentase jumlah suara parpol dalam mengusung calon kepala daerah di pilkada. Rizaldy menyebut putusan tersebut bisa saja baru berlaku di 2029 lantaran tahapan Pilk ada 2024 ang sudah berjalan.  

"Putusan 60 ini bisa saja tidak berlaku di Pilkada 2024, karena tidak ditegaskan dalam putusannya kapan pelaksanaan Putusan 60 ini, jadi bisa jadi 2029, karena tahapan pilkada sudah dimulai. Berbeda dengan Putusan 90 tahun 2023 soal minimal usia capres-cawapres didalamnya itu tegas secara expressive verbis (jelas dan nyata) disebut pelaksanaan putusan itu berlaku di Pilpres 2024," ujar Rizaldy. 

Rizaldy menambahkan bahwa hal yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah jantungnya pilkada yaitu pengusungan partai politik, hal itu sakral dalam tahapan pilkada. Ia menilai isu tersebut adalah isu yang sangat konstitusional sehingga  pengubahan dan pelaksanaan dinilai membutuhkan waktu.

Baca juga : Pakar HTN : MK Menyelamatkan Demokrasi dari Pembajakan

"Memang Putusan MK itu berlaku secara erga omnes, yang dimana putusannya berlaku saat diucapkan, tapi ingat, dalam hal eksekutorial atau pelaksanaan Putusan MK biasanya disebut dalam setiap Putusan MK dan hal ini bisa menjadi yurisprudensi, dan itu menjadi pedoman menurut saya, jadi harus disebut secara tegas dilaksanakan dan berlaku pada tahun kapan, agar Pemerintah, DPR apalagi dalam hal ini ada KPU jelas untuk melaksanakan setiap Putusan MK," ujar Rizaldy.

Selain itu, banyak juga isu lain yang berbarengan dengan putusan MK, seperti mantan narapidana bisa menjadi calon kepala daerah, syarat minimal usia calon kepala daerah dan banyak lagi yang lain.

"Sehingga dengan banyak isu yang di persoalkan di MK, sehingga pelaksanaan Putusan ini harus dipertegas dalam setiap Putusan MK, itu adalah roh dari setiap putusan MK yang berkaitan dengan kalender konstitusi yang ada di Indonesia saat ini," tegas Rizaldy. 

Baca juga : Kata Hakim MK soal Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah

Disisi lain, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Sehingga MK telah memutuskan untuk ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo. (Z-8)



Previous article:ciri ciri benua amerika

Next article:shio 2022 togel