paito hongkong 6 angka

paito hongkong 6 angka,no kopi togel,paito hongkong 6 angka

DPR belum Proses Hasil Seleksi Capim KPK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad .(Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas KPK belum diproses di parlemen. Dasco mengungkapkan sejumlah alasan DPR belum memproses rekomendasi hasil seleksi KPK tersebut.

Ia mengatakan komisi DPR yang memproses capim KPK ini belum terbentuk. Pun  Alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi di DPR baru akan diumumkan pada 14 Oktober mendatang.

Selain itu, ia juga belum mengetahui apakah surat dari Presiden Jokowi terkait capim KPK tersebut telah dikirimkan ke DPR.

Baca juga : Istana: Jokowi atau Prabowo yang Mengirimkan Capim KPK ke DPR Tidak Masalah

"Ya, satu komisi belum terbentuk. Yang kedua, saya belum monitor apakah surat dari Presiden sudah dikirimkan ke DPR," kata Dasco di Jakarta, Senin (7/10).

Dasco enggan menjelaskan lebih lanjut apakah proses seleksi capim KPK di DPR akan berlangsung sebelum atau setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober mendatang. "Ini kita belum tahu lihat situasi dan kondisinya," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhak untuk mengirimkan hasil seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca juga : Jokowi Pastikan Keppres IKN Nusantara akan Diteken Prabowo

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (3/10).

Putusan MK itu merupakan hasil putusan terhadap gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, soal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun.

Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan menyerahkan hasil seleksi Capim dan Calon Dewas KPK itu berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto.

Baca juga : Kepuasan Masyarakat terhadap Jokowi Turun, Bagaimana Dampaknya pada Prabowo?

Prabowo terpilih sebagai kepala negara periode 2024-2029 usai menang di Pilpres 2024 lalu. Atas dasar itu, Boyamin meminta Jokowi tidak mengirimkan 20 nama Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR. Apabila diteruskan, Boyamin mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR untuk menghindari pelanggaran dan konstitusi. Apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," ucap Boyamin.

Diketahui, Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama Capim KPK dan Calon Dewas KPK ke Presiden Jokowi pada Selasa (1/10). Total 20 nama itu nantinya diserahkan Jokowi ke DPR untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Berikut ini 20 nama Capim dan Calon Dewas KPK:

Baca juga : Presiden Yakin Proses Transisi Berjalan Lancar

Berikut daftar Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto

Calon Dewas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto. (J-2)