mybet188 login
-
2024-10-08 05:18:39 Source:mybet188 login
Browse(86)
mybet188 login,daia 4d,mybet188 login Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa aspirasi dari aktivis hingga guru besar yang disampaikan terhadap MK merupakan sesuatu yang membanggakan. Fajar menyampaikan hal itu usai menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis. “Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK,” ucap Fajar. Baca juga : Jangan Rusak Demokrasi untuk Kepentingan Politik Pragmatis Ia menjelaskan, perwakilan dari puluhan aktivis hingga guru besar itu menyampaikan harapan kepada majelis hakim konstitusi. “Tadi clear yang dituju atau adresat dari pernyataan itu ‘kan hakim konstitusi, tentu kami akan sampaikan kepada beliau-beliau, bapak/ibu hakim konstitusi,” tutur Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu. Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap. Baca juga : Kawal Putusan MK, Mahasiswa Nyalakan 'Peringatan Darurat' "Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami tambah terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik," kata aktivis dan politikus Wanda Hamidah membacakan pernyataan sikap. Hakim konstitusi dinilai sebagai penggawa dalam melawan keculasan yang mencederai demokrasi. Menurut para aktivis hingga guru besar itu, hakim konstitusi bukan saja mencegah pembegal demokrasi, tetapi juga mengembalikan ihwal demokrasi. "Itu sebabnya hari ini kami datang kemari ke gedung ini yang tenang, yang damai, untuk menyatakan terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak ditipu lagi," tutur Wanda. Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MA Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum. Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Namun, RUU Pilkada tersebut menuai polemik di masyarakat tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.(Ant/P-2)
Previous article:klasemen sk sturm graz vs austria wien
Next article:nowgoal alternatif
Related reading
- ● rtp indokasino
- ● erek kipas angin
- ● lama permainan sepak bola ditentukan oleh
- ● mimpi mengantar jenazah
- ● mimpi 88 slot
- ● ktp303 login
- ● roberto garnacho
- ● tampan slot
- ● royalwinindonesia
- ● astra career login
- ● parlay bola168
- ● orang kaya 2d
- ● keris4d login
- ● klasemen liga utama as
- ● erek erek kadal