shio anjing togel 2021

shio anjing togel 2021,h2h indonesia vs vietnam,shio anjing togel 2021

NUSANTARA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jababeka (Persero) Tbk Setyono Djuandi (SD) Darmono buka suara terkait alasan perusahaannya yang masih belum menunjukkan hilal untuk merapat ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dia menjelaskan, bila berbicara terkait pengembangan kawasan industri sebagaimana yang telah dilakukannya di Cikarang, Tanjung Lesung, Kendal, hingga Morotai, Darmono mengaku menunggu pemerintah untuk memintanya melakukan hal tersebut.

Pasalnya, dasar pengembangan kawasan industri di empat daerah tersebut adalah permintaan langsung dari pihak pemerintah.

Keputusan wait and see ini juga semata-mata dilakukan agar lebih mudah dalam melakukan perjanjian antara Jababeka dengan pemerintah.

"Jadi kita itu selalu nunggu disuruh. IKN ya kita diam saja, belum disuruh kok. Kalau kita disuruh kan enak rundingannya. Boleh pak, tapi regulasinya harus gini gini gini lho. Karena enggak pernah disuruh ya kita tunggu aja," kata Darmono menjawab Kompas.comdalam media gathering di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Tak hanya itu, pendiri perusahaan properti raksasa tanah air ini juga memberikan pendapatnya terkait insentif yang diberikan pemerintah untuk investor.

Baca juga: Ada Lima Investor yang Masuk Groundbreaking Ke-7 di IKN

Menurut Darmono, seharusnya pemerintah melakukan diskusi bersama calon investor soal kebutuhan mereka untuk menanamkan modal di IKN.

"Insentif pemerintah pusat itu menarik, tapi kalau saya boleh usul, mbokdiajak rundingan yang mau masuk itu (investor). Apakah insentif yang ditawarkan itu sesuai sama kebutuhan mereka? Belum tentu sesuai," lanjutnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan gula-gula untuk pelaku usaha agar mereka mau berinvestasi di ibu kota negara baru tersebut.

Kemudahan ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut:

  • HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,
  • HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, dan
  • Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Previous article:arti mimpi ditembak pistol orang tak dikenal

Next article:wa a web