erek erek orang buta

erek erek orang buta,log harian,erek erek orang buta

JPNN.com » Politik » Pilkada » KPU Baru Mau Mengkaji Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kada

KPU Baru Mau Mengkaji Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kada

Senin, 03 Juni 2024 – 22:07 WIB KPU Baru Mau Mengkaji Putusan MA Soal Batas Usia Calon KadaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDokumentasi - Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

KPU berencana dalam waktu dekat menggelar rapat untuk mengkaji putusan MA dimaksud.

Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
  • Masih Alot, Koalisi 11 Parpol Belum Tentukan Pilihan

"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/6).

Idham mengatakan telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Baca Juga:
  • Giliran Budayawan & PSI yang Deklarasi Dukung Irjen Ahmad Luthfi jadi Gubernur Jateng

"Sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ucapnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji material Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Previous article:erek erek 81

Next article:angka kucing ketabrak 4d kode alam