login dewalive
-
2024-10-06 22:08:59 Source:login dewalive
Browse(9366)
login dewalive,slotnesia 77,login dewalive jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali yang memelihara landak Jawa (Hystrix javanica), mengungkap awal mula kasus hukum yang membawanya ke pengadilan. Nyoman Sukena menceritakannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12//9/2024). Di hadapan Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, terdakwa Nyoman Sukena mengaku dirinya mendapat landak Jawa tersebut dari mertuanya yang menemukan hewan pengerat itu di kebun. "Di awal mula, landak ditemukan bapak mertua dalam keadaan masih kecil, mungkin ditinggalkan orangtuanya (induknya) di ladang," katanya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nyoman Sukena mengatakan kondisi geografis Desa Bongkasa Pertiwi tempat dirinya menetap memang menjadi salah satu habitat hewan tersebut. Karena merasa kasihan dengan kondisi dua anak landak itu, Nyoman Sukena menawarkan diri untuk memelihara keduanya. Namun, Nyoman yang memiliki kecintaan terhadap hewan mengaku tidak mengetahui bahwa landak Jawa yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi. "Saudara tahu kalau memelihara landak harus ada izinnya?" tanya JPU.Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
Kamis, 12 September 2024 – 16:51 WIB Terdakwa I Nyoman Sukena (38) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Related reading
- ● ayambet
- ● surgawin slot
- ● liga188 alternatif
- ● chelsea 19 result
- ● erek erek mobil truk terbalik
- ● erek erek semangka
- ● erek2 orang hamil
- ● 71 togel 2d
- ● nomer togel alpukat
- ● kunang kunang togel
- ● for4d togel login
- ● togel hadiah terbesar
- ● erek erek ban bocor 3d
- ● simba4d login
- ● lama waktu permainan sepakbola adalah