rame bola
-
2024-10-09 01:51:56 Source:rame bola
Browse(8551)
rame bola,mimpi 4d abjad,rame bola jpnn.com - BIREUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, sangat serius menangani perkara kasus narkoba. JPU menuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34 kilogram dengan hukuman mati. Menurut Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6). "Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," kata Munawal di Banda Aceh. Sebelumnya dua terdakwa tersebut yakni Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bireuen, 29 November 2023. Barang narkoba diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka. Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 05 Juni 2024 – 06:16 WIB Personel Kejari Bireuen mengawal dua terdakwa narkotika usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen.
Previous article:perjuangan mempertahankan nkri
Next article:jambu air togel
Related reading
- ● situs nobar online
- ● arti mimpi gigi geraham copot
- ● result georgia night
- ● nomor togel 82
- ● kode alam pengemis
- ● jadwal piala ucl
- ● lirik lagu pance pondaag mana mungkin
- ● abjad togel 4d
- ● buku mimpi 2d ular
- ● no togel 50
- ● susunan pemain ajax vs pec zwolle
- ● pertandingan fc porto
- ● champion arab
- ● erek42
- ● paito harian pcso